get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan Mabes Polri

Selasa, 19 April 2022 | 17:47 WIB
header img
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri hingga pukul 23.00 Wib, Senin (18/3/2022), Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kasus investasi bodong, Binomo, penyidik Mabes Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (18/4/2022) Setelah pemeriksaan maraton hingga pukul 23.00 WIB, kedua resmi ditahan 

"Betul penyidik menahannya," kata Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawankata kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Whisnu mengatakan untuk kepentingan pemeriksaan, pacar dan calon mertua dari Indra Kenz itu dilakukan penahanan 20 hari pertama.

"(Ditahan) selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran tersangka baru kasus penipuan trading Binomo, Vanessa Khong.

Kekasih Indra Kenz itu juga disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total miliaran rupiah.

"Saudara VK (Vanessa Khong-red) berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Tak hanya itu, Ramadhan menyebut VK juga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar dari kekasihnya.

Saat ini Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening pribadi VK. Tak sendiri, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut