get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, DPR: ASN Jaga Sikap Keluarga, Jangan Seperti Mario Dandy

Polemik Kasus Guru Supriyani, Pemerhati Hukum: Polisi Bisa Terapkan Restorative Justice

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 17:01 WIB
header img
Pemerhati hukum, Prof Henry Indraguna. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna menyoroti permasalahan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orang tua murid (yang diketahui merupakan anggota polisi), karena diduga menganiaya anaknya. Guru bernama Supriyani (37) sempat ditahan, setelah dilaporkan ke Polsek Baito.

"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan, penegak hukum bisa menerapkan restorative justice (keadilan restoratif)," ujar Prof Henry Indraguna, Jumat (25/10/2024).

Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI, mengikuti kasus perkembangan penahanan Supriyani menanggapi kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat, karena selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat, mekanisme keadilan restoratif terhadap Supriyani.

Henry berharap kepada jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan. Selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus ini. 

”Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas,” katanya.

Henry mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah ditangguhkan sejak 22 Oktober 2924. Ia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut