get app
inews
Aa Read Next : Ormas Islam Gelar Tadarus Kebangsaan, Tumbuhkan Narasi Kebangsaan untuk Cegah Ujaran Kebencian

Pengacara Sebut Edy Mulyadi Mendapatkan Kebahagiaan di Rutan Bareskrim, Ini Sebabnya

Jum'at, 04 Maret 2022 | 07:39 WIB
header img
Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus ujaran kebencian, Senin (31/1/2022) pagi. Foto: Sindonews

DEPOK, iNews.id - Hari-hari yang dijalani Edy Mulyadi, tersangka kasus ujaran kebencian karena menggunakan istilah "tempat jin buang anak" untuk lokasi pemindahan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur, ternyata tidak terlalu menyedihkan.

Pasalnya, meski hidupnya kini terkungkung dalam dinding-dinding Rutan Bareskrim Polri, ia mendapatkan kebahagiaan dari seseorang, yakni dari Habib Rizieq Shihab (HRS) yang juga ditahan di Rutan Bareskrim karena kasus tes swab di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diketahui dari keterangan tertulis pengacaranya dikirimkan kepada iNews Depok melalui pesan WhatsApp.

"Edy Mulyadi juga menceritakan kebahagiannya di Rutan, karena terkadang menerima bingkisan makanan dari Habib Rizieq Shihab yang kebetulan satu Rutan dengan klien kami itu," kata Juju seperti dikutip dari siaran tertulisnya itu, Jumat (4/3/2022).

Secara keseluruhan, Juju mengabarkan kalau kondis Edy di Rutan Bareskrim cukup baik secara fisik dan mental, karena selain mendapat perlakuan baik dari kepolisian, juga karena kepolisian memenuhi hak-hak Edy sebagai tahanan, seperti makanan dan fasilitas untuk beribadah.

"Hanya saja kami masih menyayangkan karena sampai saat ini pihak keluarga belum bisa mengunjungi (bezoek) klien kami di Rutan," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Edy cukup kontroversial karena istilah "tempat jin buang anak" merupakan istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan sebuah lokasi yang jauh dan terpencil, dan istilah itu hanya merupakan sebuah kiasan.

Namun, penggunaan istilah itu justru membuat Edy dipidanakan dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian terhadap suku-suku atau masyarakat asli di Kaltim, dan ia dijerat dengan pasal 45 A ayat (2)  Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Pasal-pasal itu mengancamnya dengan hukuman 10 tahun penjara.

Edy sebenarnya sempat meminta maaf jika penggunaan istilah itu dianggap menghina, karena katanya, dia tidak bermaksud melakukan hal itu. Ia menggunakan istilah "tempat jin buang anak" dalam rangka mengkritik pemerintahan Jokowi yang terkesan ngotot memindahkan IKN dari Jakarta ke Kaltim, karena menurut dia, ada hal penting lain yang harus diprioritaskan pemerintah, dan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim menurut dia tidak urgen.

Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Juju mengabarkan kalau BAP Edy Mulyadi sudah memasuki tahap P21.

"Akan segera dilimpahkan oleh JPU ke pengadilan," katanya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut