JAKARTA, iNews.id - Wartawan FNN yang juga pegiat media sosial, Edy Mulyadi, ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri, dan langsung ditahan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1/2022) malam.
Edy ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam lebih, mulai pukul 10:00 hingga pukul 18:30 WIB, dan langsung ditahan.
"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Edy menjadi tersangka karena menyebut lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai tempat jin buang anak.
Pernyataannya itu membuat dia dilaporkan karena dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap Kalimantan.
Pekan lalu, Bareskrim memanggil Edy, tapi dia tidak hadir, sehingga Bareskrim mengirim panggilan kedua untuk hari ini.
Saat memenuhi panggilan kedua tersebut hari ini, Edy membawa pakaian. Dia telah menduga akan langsung dijadikan tersangka dan ditahan, dan dia tidak keliru.
Editor : Rohman