get app
inews
Aa Text
Read Next : Munarman Mantan Jubir FPI Bebas dari Lapas Salemba Hari Ini, Dijemput Ratusan Simpatisan 

Praktisi Hukum: Majelis Hakim Ragu-ragu, Munarman Seharusnya Divonis Bebas

Kamis, 07 April 2022 | 09:58 WIB
header img
Munarman. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Praktisi hukum Juju Purwantoro menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seharusnya memvonis bebas Munarman sesuai pasal 191 ayat (1) KUHP.

Pasalnya, majelis nampak ragu-ragu memutuskan perkara Munarman yang didakwa terlibat tindak pidana terorisme.

"Pada Rabu (7/3/2022), majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Munarman. Acuannya adalah Pasal 13.c UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang isinya; "setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana paling lama 5 tahun"," kata Juju seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Kamis (6/4/2022).

Praktisi hukum yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat itu menambahkan, majelis merujuk pada pasal pada UU tentang Terorisme tersebut, padahal Munarman tidak terbukti atau terlibat sama sekali dengan suatu tindak terorisme. 

"Di sini tampak majelis ada keragu-raguan dalam menjatuhkan vonisnya tersebut. Dari sejumlah bukti dan saksi- saksi di persidangan, memang tidak ada yang secara gamblang dan sah dapat menerangkan atau menyaksikan bahwa Munarman telah melakukan suatu proses atau tindakan pidana terorisme. Majelis ada kebimbangan dan keraguan dalam menjatuhkan vonisnya tersebut," katanya.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan asas in dubio pro reo, jika majelis ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. 

"Vonis itu juga tampak meragukan karena sangat jauh dari tuntutan JPU, atau kurang dari separuhnya, tetapi terdakwa tetap dihukum. Padahal, dalam memutus perkara pidana, hakim tidak hanya berdasarkan pada hukum, tetapi juga pada nurani, kebenaran materiil, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kalau majelis ragu, atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan, selayaknya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) kepada Munarman sesuai pasal 191 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Sebelumnya, pada sidang tanggal 14 Maret 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat membacakan vonisnya, Rabu (6/4/2022), majelis hakim PN Jaktim mengatakan, Munarman terbukti melanggar pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut