JAKARTA, iNews.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat pernyataannya yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menghapus 300 ayat dalam Al Qur'an.
Pelapor pendeta itu adalah Ustaz Yusuf Muhammad Martak dengan didampingi pengacaranya yang berasal dari Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (NGPF) - Ulama
Laporan dibuat Selasa (22/3/2022), dan diregister dengan nomor STTL/079/III/2022/BARESKRIM.
Martak melaporkan Pendeta Saifuddin dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) dan/atau penodaan agama sebagaimana diatur pada pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 56 KUHP dan/atau pasal 56A KUHP.
Dalam siaran persnya, anggota Tim Advokasi GNPF-U M Ichwanuddin Tuankotta mengatakan, laporan ini dibuat sebagai langkah untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin lbrahim.
Ia juga mengatakan kalau saat ini Indonesia dalam kondisi darurat penodaan agama akibat semakin banyaknya tindakan penodaan agama di negara ini sebagaimana yang dilakukan Pendeta Saifuddin.
"Maka, dengan ini kami mendukung penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di Republik lndonesla dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, melalui video yang diunggah ke akun YouTube-nya, Pendeta Saifuddin meminta Menteri Agama agar menghapuskan atau meng-skip atau tidak mengajarkan lagi 300 ayat dalam Alquran itu karena dia beranggapan ke-300 ayat itu menjadi biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Editor : Rohman