Sementara itu, kuasa hukum pihak terlapor P, Kartiko Nur Rakhmanto mengakui bahwa kliennya tersebut menerima aliran dana dari Jamaludin. Meskipun demikian, Kartiko menjelaskan bahwa kliennya tersebut terpaksa melakukan dugaan penipuan tersebut, lantaran dipaksa oleh pihak M.
Kartiko juga sepakat, dalam kasus ini sangat diperlukan saksi ahli yaitu auditor independen.
"Kalau dari klien kami, beliau selaku pelaku juga jadi korban pemerasan dari Murgiyati. Bahwasanya klien kami harus membayar transaksi nota berjalan kepada pihak Murgiyati," kata Kartiko saat dihubungi terpisah.
"Butuh auditor agar semua berimbang," imbuh Kartiko.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwansyah mengatakan, pihaknya telah memeriksa perkara dugaan penipuan jual beli sembako di Petanahan tersebut. Pihaknya telah melakukan mediasi, namun belum menemui titik temu.
"Kasus ini sudah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Kebumen. Kedua belah pihak telah dilakukan mediasi namun belum ada titik temu. Selanjutnya, untuk perkembangan kasus, masih dilakukan penyelidikan," kata AKP La Ode Arwansyah.
Editor : M Mahfud