Namun hingga pertemuan pada Senin (16/9/2024), antara pihak korban Jamaludin dengan pihak terlapor P, serta pihak M di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kebumen, belum menemukan titik temu.
Zakaria ini mengaku, pihak M yang diduga sebagai penerima aliran dana masih mengelak atas perbuatannya.
"Murgiyati masih mengelak, walau berdasarkan bukti yang lengkap bahwa uang tersebut masuk ke Murgiyati melalui rekening Aji Setiawan dan Sri Suryani. Uang aliran dari Jamal ke Putri, dan dalam waktu bersamaan ditransfer juga ke Murgiyati," kata pengacara yang juga keponakan Mahfud MD ini.
Dalam pertemuan minggu lalu, Zakaria mengaku ada ketidakcocokan bukti yang dimiliki pihak M di hadapan penyidik. Ia pun yakin, bukti yang dibawa pihak M juga tidak valid.
Zakaria dan tim kuasa hukum korban terus ingin menguatkan alat bukti yang ada dengan menghadirkan saksi ahli. Menurutnya saat ini pihak penyidik membutuhkan saksi ahli berupa auditor, guna menjelaskan secara detail aliran dana penipuan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selanjutnya kita akan menyiapkan auditor, untuk menjelaskan dan menguatkan alat bukti dari pihak Jamaludin atas aliran dana tersebut dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Nuzul Ramadhani, yang juga tim kuasa hukum korban.
Editor : M Mahfud