DEPOK, iNewsDepok.id - Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis.
Melansir dari Instagram @polresmetrodepok, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdanam enyatakan bahwa tersangka berinisial SH (30) ditangkap di kediamannya di kawasan Tugu, Cimanggis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1.047 gram, alat timbangan digital, cairan Kimia, dan gelas takar.
Tersangka SH kini ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Melalui penangkapan ini, Polres Metro Depok berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan memperkuat komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kota Depok.
Editor : M Mahfud