get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

APBN dan Pajak Jadi Sumber Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Minggu, 20 Februari 2022 | 22:39 WIB
header img
Ilustrasi IKN. Foto: Sindonews

JAKARTA,  iNews.id –  Sumber pembiayaan pembangunan IKN bisa berasal dari APBN atau pun sumber pendanaan lainnya yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembangunan IKN Nusantara tersebut, setidaknya ada tiga aspek yang menjadi perhatian pemerintah yakni menghindari hutang jangka panjang, tidak membebani APBN, dan tidak mengunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal itu berdasarkan UU RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) pasal 24 yang telah disahkan Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.

"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan dalam UU IKN tersebut.

BACA JUGA:

KSP: Calon Kepala Otorita IKN akan Diumumkan Presiden Jokowi pada Maret atau April

Alokasi pendanaan pembangunan IKN Nusantara juga berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah.

Selain itu, Barang Milik Negara (BMN) yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Badan Otorita IKN Nusantara juga memiliki hak untuk menarik pungutan atau pajak khusus untuk mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan.

"Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maka Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara," bunyi aturan dalam UU IKN.

Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut