Pada pemulihan ekosistem gambut, dilakukan melalui pengaturan regulasi, konsistensi dalam pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum, penggunaan ilmu pengetahuan dengan melibatkan perguruan tinggi untuk mencari solusi masalah, pelibatan perusahaan dan masyarakat setempat untuk upaya pemulihan.
Pada pemulihan kerusakan lingkungan, strategi pemulihan kerusakan lahan tambang diubah dari formalisasi tambang tambang rakyat menjadi fasilitasi pemulihan lahan bekas tambang pada obyek yang tidak memiliki konflik kepemilikan lahan.
Lokasi bekas tambang yang masih memiliki fungsi lingkungan dan dapat dipulihkan, serta masih terdapat modal sumber daya, dapat didayagunakan kembali untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Disamping itu, masyarakat yang dianggap masih memiliki modal sosial, ditingkatkan penguatan kapasitas dan kelembagaannya dengan pengelola sehingga dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah secara berkelanjutan.
Konsep ini kemudian direplikasi dan hingga tahun 2023, dengan melakukan pemulihan lahan bekas tambang di 25 lokasi dengan total luasan 235 hektar.
Replikasi program pemulihan lingkungan juga dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan melalui program PROPER. Replikasi habitat dan pemeliharaan keanekaragaman hayati.
Pada tahun 2023 tercatat 233 perusahaan dengan kontribusi pemulihan lahan seluas 265.792 hektar, serta 6 perusahaan melakukan pemulihan bekas tambang terlantar seluas 76,8 hektar.
Titik belok ternyata tidak selalu dilakukan dengan restrukturisasi organisasi namun juga melalui kepemimpinan dan penerapan budaya baru yang menumbuhkan budaya inovasi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan.
Penerapan budaya inovatif juga terjadi pada pengembangan sistem informasi dan pemantauan kualitas lingkungan yaitu informasi tentang kualitas udara disajikan dalam bentuk perhitungan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan pemantauan kualitas air otomatis (Onlimo).
Editor : M Mahfud