JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, membuka penyelenggaraan perdana Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 di Auditorium Dr. Soedjarwo Manggala Wanabakti Jakarta yang berlangsung selama dua hari yaitu 23 – 24 April 2024.
Festival ini memiliki salah satu agenda rapat kerja teknis yang bertujuan penyelarasan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan pembinaan pemerintah daerah, selain juga dimeriahkan dengan pameran dan side event.
Kegiatan Festival ini berusaha menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup secara khusus yang dihadapkan dengan beberapa isu penting nasional dan internasional. Sebut saja; kontribusi pilar pelestarian lingkungan terhadap pencapaian target SDG’s dan penanganan isu triple planetary crisis yaitu perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati.
Pada tahun pertama penyelenggaraan Festival Pengendalian Lingkungan, KLHK ingin merangkul dan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk melanjutkan upaya mengendalikan pencemaran dan memulihkan kerusakan lingkungan.
Mengusung tema “Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan”
Pemilihan tema ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi konkret dan strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi pencemaran dan memulihkan lingkungan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi, diharapkan dapat diciptakan kebijakan, teknologi, dan praktik yang berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam konteks ini, tema "Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan" menjadi semakin mendesak sebagai fokus untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama. Mendesaknya perlunya tindakan terkoordinasi dan inovatif.
Dalam sambutannya, Menteri LHK menjelaskan tentang titik belok pengelolaan lingkungan sejak 2014 dengan bergabungnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Siti menjelaskan berbagai titik belok yang telah dilakukan terkait dengan pengelolaan gambut, pemulihan kerusakan lahan, hingga pengembangan sistem informasi pemantauan kualitas lingkungan.
Ia juga menyebutkan bahwa restrukturisasi kelembagaan dengan penggabungan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menggabungkan kekuatan regulasi dan implementasi kebijakan di tingkat tapak.
Editor : Mahfud