Aipda Anwar, Anggota Polsek Menteng Di-Patsus Imbas Minta THR ke Pihak Hotel

JAKARTA, iNews Depok.id - Anggota polisi Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar dilakukan penempatan khusus (Patsus) buntut menyebarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan bahwa anggota tersebut di-patsus dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” kata Rezha, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rezha menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat atas atas inisiatif dari anggota Polsek Menteng tersebut.
Aipda Anwar juga diketahui sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya soal permintaan THR tersebut.
“Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” jelasnya.
Editor : M Mahfud