Pada dakwaan ketiga, Ferdinand didakwa telah sengaja mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Ia dianggap telah membuat cuitan yang tidak teduh atau menodai agama tertentu.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU.
Dan pada dakwaan keempat, Ferdinand didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan lewat akun Twitter-nya. Hal tersebut, dapat menyebabkan potensi perpecahan antargolongan.
"Di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," kata JPU.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat Ferdinand dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Atas dakwaaan itu, majelis hakim menanyakan kepada Ferdinand apakah dia akan mengajukan eksepsi atau tidak?
Ferdinand meminta izin untuk berdiskusi dengan tim pengacaranya, dan kemudian pengacaranya mengatakan kepada hakim bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.
"Setelah kami mempelajari dakwaan saudara Jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa, maka kami tidak mengajukan eksepsi, dan akan langsung melakukan pembuktian," kata Rony Hutahaean, kuasa hukum Ferdinand.
Editor : Rohman