JAKARTA, iNews.id - Penyakit yang digembar-gemborkan Ferdinand Hutahaean, yang dijadikan dalih mengapa dirinya mencuitkan kalimat yang memicu kemarahan umat Islam, gagal menyelamatkannya dari dari jeratan hukum.
Pasalnya, tim dokter yang diterjunkan untuk memeriksa mantan politisi Partai Demokrat itu menemukan fakta kalau Ferdinand dalam kondisi baik-baik saja, dan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskerim Polri, dia kemudian dijebloskan ke tahanan untuk selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (10/1/2022) malam, dengan alasan masalah kesehatan.
Untuk membuktikan klaim tersebut, Bareskrim menurunkan tim dokter untuk memeriksa kesehatan pria yang kini aktif di media sosial itu.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan," katanya.
Diakui, saat mendatangi Bareskrim pada Senin (10/1/2022) pagi, Ferdinand membawa riwayat kesehatan, tatapi di situ tertulis bahwasanya yang bersangkutan sehat dan tensi darahnya pun dinyatakan baik.
"Kalau rekam kesehatannya baik, kemudian ya itu juga tensinya baik," kata Ramadhan.
Seperti diketahui, setelah cuitannya pada 4 Januari 2022 lalu membuat umat Islam marah dan dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022, Ferdinand memberikan klarifikasi dengan mengatakan bahwa cuitannya itu tidak ditujukan kepada kelompok manapun, karena cuitan itu merupakan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya. Dan dialog itu, kata dia, disebabkan oleh suatu penyakit yang dideritanya.
Ferdinand tidak menjelaskan apa nama penyakitnya, tetapi mengaku kalau penyakit itu menahun. Ketika datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa, dia bahkan membawa rekam medis kesehatannya, untuk membuktikan bahwa dia memang sakit.
Inilah bunyi cuitan Ferdinand yang membuat dia dilaporkan DPP KNPI: "“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela“.
Cuitan Ferdinand ini, menurut Ketua MUI KH Cholil Nafis, masuk penodaan agama jika mengacu pada keputusan ijtima' ulama, namun KNPI melaporkannya karena dinilai telah membuat gaduh dan dapat memecah persatuan, dan Ferdinand dijerat dengan pasal ujaran kebencian bermuatan SARA sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain mengaku menderita suatu penyakit, Fetdinand juga mengaku kalau dirinya seorang mualaf karena telah memeluk Islam sejak tahun 2017, sehingga kata dia, tak mungkin dia menistakan agamanya sendiri.
Namun, kedua klaim Ferdinand itu tidak dipercaya publik, karena saat kampanye Pileg 2019, Ferdinand mengaku dirinya Kristen.
Ferdinand ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (10/1/2022) malam, beberapa jam setelah menjalani pemeriksaan, dan kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Editor : Rohman