DEPOK, iNews Depok.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga tahun 2023 dalam rangka penyampaian Raperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (20/09/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, beserta para anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Raperda tersebut mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Depok untuk tahun anggaran 2023.
"Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Imam.
Imam menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena adanya beberapa hal, antara lain: perubahan kebijakan pemerintah pusat, seperti perubahan kebijakan tarif pajak dan retribusi daerah. Perubahan kebijakan daerah, seperti perubahan alokasi program dan kegiatan. Kemudian perubahan kondisi ekonomi, seperti perubahan harga barang dan jasa.
Berdasarkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, anggaran pendapatan daerah Kota Depok diproyeksikan sebesar Rp3,7 triliun. Sedangkan anggaran belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,7 triliun.
Anggaran pendapatan daerah Kota Depok terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan anggaran belanja daerah Kota Depok terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer.
Rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh anggota DPRD. Anggota DPRD memberikan tanggapan dan saran terhadap Raperda tersebut.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra. Yusufsyah mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Depok.
"Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Depok dalam melaksanakan pembangunan di Kota Depok," kata Yusufsyah.
Editor : M Mahfud