Lima Raperda Disahkan, Wali Kota Supian Suri Tekankan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Depok

DEPOK, iNews Depok. id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kehidupan masyarakat dengan disahkannya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bulat ini diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok pada Rabu (09/04/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ade Supriatna dan dihadiri oleh jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, termasuk Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah dan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Nina Suzana.
Kelima Raperda yang kini telah resmi menjadi landasan hukum tersebut mencakup berbagai sektor penting bagi pembangunan kota.
Rincian kelima Perda tersebut adalah: Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok; Penanggulangan Kemiskinan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia; Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; serta Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.
Wali Kota Supian Suri menyampaikan pandangannya mengenai pengesahan ini.
“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Supian Suri.
Lebih lanjut, Supian Suri menyoroti dua Raperda krusial lainnya yang masih dalam tahap pembahasan, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Beliau menekankan betapa pentingnya kedua Raperda ini dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Depok, terutama mengingat volume sampah harian yang mencapai 1.200 ton, di mana 40 persennya berpotensi untuk diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat.
“Kita ingin dua Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar diimplementasikan untuk menjaga dan mengamankan masa depan lingkungan hidup kita,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Supian Suri menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD atas kontribusi konstruktif yang telah diberikan selama proses pembahasan kelima Raperda yang telah disahkan. Beliau mengapresiasi setiap kritik, saran, dan masukan yang dianggap sebagai wujud kedewasaan demokrasi dan komitmen bersama untuk membangun Kota Depok yang lebih maju.
"Saya berharap pengelolaan sampah di Kota Depok benar-benar bisa kita perbaiki bersama. Terima kasih atas semua masukan, kritik, dan saran dari para praktisi terkait dua Raperda ini," ungkapnya.
"Masukan tersebut sangat berarti untuk penyempurnaan ke depan, dan akan menjadi bahan diskusi dalam proses pembentukan peraturan daerah," pungkas Supian Suri.
Editor : M Mahfud