DEPOK, iNews Depok. id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyatakan apresiasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kota Depok yang dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (07/11/2024). Tiga raperda tersebut berfokus pada peningkatan pelayanan publik, yaitu Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dalam sambutannya, Mohammad Idris mengucapkan terima kasih atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait ketiga raperda ini. “Pandangan dari DPRD akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait untuk penyempurnaan, sebelum dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) yang telah atau akan dibentuk oleh DPRD,” kata Idris.
Salah satu sorotan utama adalah Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Meskipun angka kemiskinan di Depok relatif rendah dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Barat, Pemkot Depok menganggap penanganan kemiskinan tetap menjadi prioritas.
Idris menyebutkan bahwa Pemkot telah menetapkan parameter kemiskinan melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2022 sebagai dasar perencanaan program kemiskinan. Program yang telah berjalan meliputi Kartu Depok Sejahtera (KDS), Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), dan program Wirausaha Baru.
“Dengan adanya raperda ini, kami berharap upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Depok dapat semakin diperkuat,” ujar Idris.
Raperda lainnya yang disoroti adalah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Menurut Idris, walaupun tidak ada kewajiban khusus dari pemerintah pusat, Pemkot Depok merasa perlu memberikan perhatian khusus pada kelompok lansia.
“Lansia adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kesempatan yang sama, serta potensi yang dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Idris menutup pernyataannya dengan harapan agar ketiga raperda ini dapat segera melalui tahap pembahasan hingga menjadi peraturan daerah yang sah. “Semoga ketiga raperda ini segera disahkan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga bisa menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya.
Editor : Mahfud