get app
inews
Aa Read Next : Capai 80 Persen Partisipasi Pemilih, Tiga KPPS Kelurahan Serua Pesta Ayam Bakar

Bawaslu Kota Depok Buka Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024: Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Jum'at, 29 Desember 2023 | 10:34 WIB
header img
Persyaratan dan berkas pendaftaran menjadi pengawas TPS di Kota Depok.

DEPOK, iNews Depok.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang berkualifikasi untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum 2024.

Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran yang perlu diketahui oleh calon peserta.

Persyaratan Umum:

Untuk dapat mengikuti seleksi menjadi pengawas TPS, calon peserta diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Minimal berusia 21 tahun.

3. Pendidikan minimal SMA sederajat.

4. Tidak menjadi anggota Partai Politik, Timses, Relawan, atau saksi TPS.

5. Berdomisili di kecamatan setempat, yang dibuktikan dengan KTP.

6. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.

7. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Bangsa pada Proklamasi 17 Agustus 1945.

8. Bersedia bekerja penuh waktu

Berkas Pendaftaran:

Untuk melengkapi proses pendaftaran, calon peserta diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP.

2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah (2 lembar).

3. Fotocopy ijazah terakhir (harap membawa yang asli).

4. Surat pendaftaran.

5. Daftar riwayat hidup.

6. Surat pernyataan bermaterai.

7. Surat keterangan sehat.

Waktu dan Tempat Pendaftaran

Proses pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 2 - 6 Januari 2024, di Kantor Sekretariat Panwascam. Calon peserta diharapkan untuk hadir langsung dan memastikan bahwa semua berkas pendaftaran telah lengkap.

M Fathul Arif, Ketua Bawaslu Kota Depok mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk aktif berpartisipasi dalam proses seleksi ini.

"Keberhasilan pemilihan umum juga bergantung pada kontribusi dan kewaspadaan para pengawas TPS," kata M Fathul Arif.

Ketua Bawaslu Kota Depok menambahkan informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait proses pendaftaran, bisa menghubungi Kantor Sekretariat Panwascam di alamat yang telah ditentukan. 

"Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pengawas TPS yang berkualitas untuk mendukung kelancaran Pemilihan Umum 2024," harap M Fathul Arif.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut