DEPOK, iNews Depok.id – Setelah sempat kelabakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Cimpauen Tapos Dapok akhirnya menerima Formulir C Undang hari ini atau H-3 Pemilu. Seharusnya Formulir C Undang paling telat sampai di KPPS pada H-7.
”Formulir C Undang baru saya terima hari ini pukul 00.30. KPPS sedang proses untuk distribusi,” kata Hermy Auliani, Ketua KPPS Kelurahan Cimpauen, Minggu (11/2/2024).
Hermy Auliani sempat gelisah karena seharusnya Formulir C Undang sudah berada di KPPS tingkat kelurahan pada H-7. Sedangkan distribusi paling telat pada H-5. Akibat keterlambatan itu, ia khawatir KPPS hanya memiliki waktu sangat singkat untuk melakukan distribusi Formulir C Undang ke pemilih.
Kegelisahan Hermy semakin menjadi-jadi karena di Bogor, Formulir C Undang sudah didistribusikan sejak Kamis, 8 Februari 2024.
”Saya menerima informasi dari KPPS di Bogor, jika mereka sudah terima Formulir C Undang dan distribusi pada Kamis. Kita baru terima hari ini di H-3 pada hari Minggu,” ungkap Hermy.
Hermy mengaku sebelumnya sudah sering menghubungi PPS Kecamatan Tapos menanyakan Formulir C Undang. Pihak PPS Kecamatan Tapos, tambah Hermy, menyebutkan Formulir C Undang belum sampai PPS.
”Jawabannya tunggu dari KPU Depok, jawabannya selalu begitu. Akhirnya baru kami terima hari ini. Dengan waktu mepet ini, pekerjaan lain bisa terganggu,” tambah Hermy.
Menurut Hermy sebagai petugas di tingkat kelurahan, mereka yang langsung berhubungan dengan pemilih. Sementara untuk mendatangi pemilih dan menyampaikan Formulir C Undang, mereka memerlukan waktu.
”Warga sudah sering menanyakan ke kita kenapa Formulir C Undang belum mereka terima,” terang Hermy.
Hermy menambahkan distribusi Formulir C Undang menjadi penting karena pada saat itulah mereka melakukan sosialisasi dimana seorang pemilih harus mendatangi TPS. Di Kelurahan Cimpauen terdapat 77 TPS.
Pemilu 2024 untuk memilih Presiden-Wapres dan Anggota DPR serta DPRD akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Editor : M Mahfud