get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Putusan MK Terkait Pilkada, Praktisi Hukum Henry Indraguna: Hanya Perlu Dibenahi

Langgar Kode Etik, MKMK Diminta Berhentikan Ketua MK Anwar Usman Secara Tidak Hormat

Minggu, 29 Oktober 2023 | 07:33 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman. Foto: tangkapan layar youtube MK

JAKARTA, iNewsDepok.id - Mengenai dugaan pelanggaran kode etik, pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengungkapkan pihaknya meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara tidak hormat.

Herdiansyah Hamzah Castro adalah salah satu dari 16 guru besar bidang hukum yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman kepada MKMK terkait putusan gugatan batas usia capres - cawapres. 

"Di petitum laporan kami tegas meminta agar MKMK memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat," ujar Castro kepada iNews.id pada Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut Castro mengatakan pihaknya juga meminta MKMK bersikap tegak lurus agar kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman terang benderang.

Menurutnya, jika MKMK tegak lurus, maka pelanggaran etik Anwar Usman terang benderang, sehingga pekerjaan MKMK sesungguhnya tidak sulit.

“Ibarat gunung meletus, tidak perlu perdebatan lagi sebab semua orang sudah tahu tanpa dijelaskan panjang lebar," tambah Castro.

Putusan MK tersebut, kata Castro, merupakan pertanda kehilangan akal sehat. Castro juga menegaskan bahwa syahwat politik MK lebih dominan dibanding nalar hukum.

Castro mengungkapkan, tiada lain putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran Rakabuming Raka. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden dan diputuskan oleh pamannya sendiri.

“Di sini terlihat betapa putusan MK ini dipengaruhi konflik kepentingan yang begitu kental, serta ditentukan oleh pengaruh kekuasaan yang luar biasa," katanya.

Sebelumnya 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitusional and Administrative Law Society (CALS), didampingi kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, dan IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sementara itu, Violla Reininda, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengungkapkan terdapat sejumlah poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut, yang salah satunya adalah mengenai konflik kepentingan Anwar Usman.

"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," ujar Violla di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut menurut Violla, hal tersebut terbuktikan dengan Gibran yang saat ini resmi menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut