Jabatan Ketua MK Suhartoyo Dinilai Tidak Sah, Semua Putusan MK Terkait Pilkada Berpotensi Bermasalah

JAKARTA, iNewsDepok.id - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/2).
Mereka menyuarakan agar semua putusan MK terkait dengan Pilkada tahun 2024 dibatalkan. Putusan tersebut dianggap ilegal karena ketua MK saat ini masih dijabat Suhartoyo pasca putusan PTUN Jakarta.
“PTUN telah memutuskan menyatakan batal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan masih tetap menjabat ketua serta mengadili sengketa hasil Pilkada,” kata Koordinator Aksi, Al Farisi.
Ia menyampaikan, pasca putusan PTUN, semua putusan MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo tak punya legitimasi serta layak disebut ilegal.
Terlebih, putusan MK mengenai sengketa hasil Pilkada berdampak besar pada keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.
“Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada instansi yang secara struktural dan fungsional diisi dan dijalankan oleh orang bermasalah? Beberapa kandidat bahkan didiskualifikasi. Harusnya, Suhartoyo yang didiskualifikasi duluan agar putusan MK benar-benar fair dan berintegritas,” ungkapnya.
Menurut Farisi, banyak pihak yang dirugikan oleh putusan MK. Citra KPU tercoreng karena dituduh tidak profesional. Pengorbanan kandidat yang didiskualifikasi baik dari segi waktu, pikiran, materi, dan sebagainya jadi sia-sia.
“Keterikatan emosional pemilih dengan figur serta visi dan program kandidat menjadi terputus begitu saja. Pun dengan negara karena boros anggaran,” tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta