JAKARTA, iNewsDepok.id - Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna mendukung revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu harus ditaati dan dilaksanakan oleh pembuat Undang-undang baik legislatif maupun eksekutif, Jumat (23/8/2024).
Terkait putusan MK tentang Pilkada yang akan di revisi DPR RI lewat Baleg, berpotensi menimbulkan masalah baru dan bisa jadi kembali digugat melalui uji materi.
Diketahui pada Rabu 21 Agustus 2024, DPR sidang membahas Putusan MK di Badan Legislatif (Baleg), dan akan mengesahkan UU revisi hasil Putusan MK. Namun, saat Rapat Paripurna DPR akan memutuskan untuk mengesahkan UU hasil revisi Putusan MK pada Kamis 22 Agustus 2024, UU hasil revisi Putusan MK tidak jadi disahkan karena tidak memenuhi kuorum.
Menurut Henry, DPR seharusnya tidak menafsirkan apa yang sudah cukup jelas diatur oleh putusan MK.
"Saya menyarankan regulasi pilkada yang diatur di dalam UU Pilkada hanya perlu dibenahi dan disesuaikan dengan Putusan MK, bukan dibuat berbeda dengan Putusan MK tersebut," ujar Prof Henry Indraguna, Jumat (23/8/2024).
Lanjut Henry, sebab dari putusan MK tersebut telah dapat memastikan tersedianya calon yang beragam. Kalau calonnya beragam, maka pilihan juga beragam.
Editor : M Mahfud