DEPOK, iNews Depok.id – Gugatan Imam-Ririn terhadap hasil Pilkada Depok mulai disidangkan besok, Rabu (8/1/2025) di Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pilkada Depok 2024, KPU Depok menetapkan hasil Pilkada Depok dengan paslon nomor urut 2 Supian Suri – Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra) memperoleh suara 53,24 persen. Sedangkan paslon nomor urut 1, Imam Budi Hartono - Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) dengan suara 46,76 persen.
Keputusan KPU Depok tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 702 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali kota Dan Wakil Wali kota Kota Depok Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024.
Keputusan KPUD Depok tersebut digugat oleh paslon 1 Imam-Ririn. Gugatan Imam-Ririn teregister di MK pada Jumat (3/1/2025).
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam siara pers MK menyatakan begitu perkara teregister maka MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU.
Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Menurut Faiz, sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2025) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk jawaban dan keterangan dari pihak terkait, diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
"Jadi mereka (pihak terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang," kata Faiz.
Editor : M Mahfud