DEPOK, iNewsDepok.id – Olik Abdul Holik yang juga Dirut PDAM Depok tergelincir persoalan tanah di Bedahan Sawangan Depok. Awalnya Olik Abdul Holik membeli tanah pada tahun 2010 tetapi sertifikatnya diatasnamakan orang lain yaitu AM, warga Bedahan.
Dari keterangan yang diperoleh iNews Depok, hubungan Olik dan AM awalnya sangat baik. Namun masalah muncul saat AM, orang kepercayaan Olik kemudian mengagunkan tanah milik Olik ke bank untuk pinjaman usaha. Persoalan muncul saat usaha AM macet sehingga tanah akhirnya berpindah tangan ke orang lain.
Olik yang mengetahui kejadian tersebut meminta pengembalian dana dengan nilai rupiah saat ini. Sayangnya AM gagal memenuhi keinginan Olik.
Olik Abdul Holik kemudian melaporkan AM ke Polres Depok atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. AM sempat mendapat surat panggilan dari Polres Depok untuk diperiksa pada 30 September 2022.
Kabarnya AM sempat mendekam di Polres Depok pada Oktober 2023. ”Dia (AM) sudah ditahan di Polres Depok,” kata sumber iNews Depok saat memberikan informasi baru-baru ini.
iNews Depok kemudian melakukan penulusuran kepada pihak keluarga AM dan diterima seorang anggota keluarga berinisial A.
A menceritakan kronologi kejadian. A mengungkapkan kasus yang menimpa AM berawal dari pembelian sebidang tanah seluas 1.935 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.
Tanah tersebut dibeli Olik pada tahun 2010 senilai Rp261.225.000. Awalnya tanah tersebut dimiliki Johan C Usmani.
Editor : M Mahfud