CILODONG DEPOK, iNews Depok.id - Olik Abdul Holik menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Abdul Malik di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam sidang, hakim mencecar Olik Abdul Holik terkait kenapa tanah miliknya diatasnamakan Abdul Malik.
Sidang kasus penipuan ini berlangsung di PN Depok, Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin Hakim Ketua Nartiliona Anak Agung. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Putra Andrey Eswin dan Niko Brama.
Olik Abdul Holik adalah sosok yang dikenal publik Depok. Olik kini adalah Direktur Utama PDAM Depok PT Tirta Asasta.
Olik dalam kasus ini mengaku membeli tanah seluas 1.935 meter persegi di Bedahan Sawangan Depok pada 2009. Tanah kemudian diatasnamakan Abdul Malik yang lalu menjualnya ke pihak lain.
Langkah Abdul Malik memunculkan konflik dengan Olik Abdul Holik yang akhirnya berujung persidangan di PN Depok.
Dalam persidangan hakim menyatakan keheranannya atas langkah Olik yang mengasnamakan tanahnya menggunakan nama orang lain.
"Dalam prosesnya tanah tersebut kenapa sertifikatnya bisa diatasnamakan terdakwa (Abdul Malik)," tanya hakim Niko Brama kepada saksi Olik Abdul Holik.
"Karena saya percaya sama terdakwa. Kami punya hubungan yang baik sebelumnya dari awal," jawab Olik Abdul Holik yang mengenakan batik kelir biru.
Jawaban Olik tak membuat hakim puas. Puluhan pertanyaan diberondong hakim seputar sertifikat yang diatasnamakan Abdul Malik.
"Jadi sertifikat itu di tangan terdakwa oleh karena saudara sendiri yang mengizinkan?" kembali hakim merasa heran.
"Sebenarnya tidak mengizinkan," jawab Olik Abdul Holik.
Hakim juga merasa heran dengan Olik yang membeli tanah tanpa bertemu dan mengecek pada penjualnya.
"Saudara mau beli tanah kok nggak ngecek, gimana sih saudara," tanya hakim Niko Brama dengan nada tinggi.
Kali ini Olik tak punya jawaban panjang lebar. Olik hanya menjawab: "Siap."
Editor : M Mahfud