DEPOK, iNews Depok.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok Niko Brama heran dan sempat menyebut Olik Abdul Holik membeli tanah seperti beli kacang.
Olik Abdul Holik bukanlah sosok sembarangan di Kota Depok. Ia menjabat Dirut PDAM Depok PT Tirta Asasta.
Olik Abdul Holik dalam kapasitas pribadi, Senin (11/12/2023) tampil sebagai saksi korban dalam Sidang Kasus Penipuan di PN Depok dengan terdakwa Abdul Malik.
Kasus terjadi karena Olik Abdul Holik membeli tanah seluas 1.935 meter persegi di Bedahan Sawangan Depok pada 2009. Namun sertifikat tanahnya diatasnamakan warga Bedahan, Abdul Malik.
Di tangan Abdul Malik, tanah kemudian berganti kepemilikan yang membuat Olik Abdul Holik naik pitam. Kasus kemudian bergulir ke ranah hukum dan kini sudah sampai di PN Depok.
Sidang pada Senin kemarin dipimpin Hakim Ketua Nartiliona Anak Agung. Sedangkan 2 hakim anggota adalah Putra Andrey Eswin dan Niko Brama.
Sidang menghadirkan para saksi termasuk saksi korban yaitu Olik Abdul Holik. Olik tampil mengenakan kemeja batik kelir biru.
Pada saat sidang, Hakim Niko Brama heran dengan konstruksi kasus ini. Ini karena Olik Abdul Holik membeli tanah tetapi sertifikatnya diatasnamakan orang lain yaitu Abdul Malik.
Editor : Mahfud