get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

KOMAK Mendesak KPK Periksa Mekeng di Kasus Korupsi PLTU Riau

Senin, 18 September 2023 | 17:13 WIB
header img
Koalisi Masyarakat Antikorupsi (Komak) berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Massa Koalisi Masyarakat Antikorupsi (Komak) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melupakan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng dalam  kasus suap PLTU Riau-I. Pengusutan diharap tidak terhenti usai mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani divonis.

"Jangan hanya Eni Saragih yang menjadi korban terkait kasus korupsi PLTU Riau," kata Koordinator Komak, Fadil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (18/9/2023).

Mereka berharap, KPK mengembangkan perkara itu dan memproses semua pihak yang terlibat. Apalagi Fadil menilai, nama Mekeng kerap disebut dalam persidangan perkara itu.

"Semua yang terlibat harusnya sama di mata hukum dan KPK diminta tidak tebang pilih kasus serta pilih orang dalam kasus korupsi PLTU Riau," ucap Fadil.

Pengembangan perkara dinilai penting. Semua pihak yang terlibat dinilai wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Seperti diketahui, Mekeng pernah dicegah dalam perkara itu. Eni Saragih juga pernah mengaku ada perintah Mekeng untuk membantu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan untuk mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait korupsi PLTU Riau-1. Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Eni dalam memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak cukup aktif. Salah satunya, pertemuan antara Kotjo dan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
 
Hal tersebut juga membuat hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) Eni. Politikus Golkar itu juga terbukti menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
 
Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut