OGP merupakan inisiatif global yang digagas Indonesia bersama tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif.
Sejak didirikan pada tahun 2011, anggota OGP telah mencapai 76 negara yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses ko-kreasi dengan masyarakat sipil.
Pada tahun 2022, Kemenkumham dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di sektor akses terhadap keadilan, yang terdiri atas IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia, dan YLBHI, melakukan ko-kreasi.
Ko-kreasi tersebut untuk menghadirkan manfaat bantuan hukum lebih luas serta berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.
Melalui survei tersebut, diperoleh sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum lebih inklusif, yakni revisi undang-undang bantuan hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum, dan implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.
Editor : M Mahfud