get app
inews
Aa Read Next : Pemprov DKI Jakarta Lakukan Program Sembako Murah untuk Menjaga Inflasi

Pengamat: Permohonan PKPU oleh CV Surya Mas Seharusnya Ditolak PN Niaga Makassar

Sabtu, 02 September 2023 | 10:51 WIB
header img
Ilustrasi: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Majelis Hakim PN Niaga Makassar mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari CV Surya Mas terhadap PT PP. Adapun permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Ahli hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar menilai, permohonan PKPU dari CV Surya Mas terhadap PTPP bertentangan dengan peraturan perundangan Republik Indonesia yang berlaku terutama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.

Keputusan tersebut dianggap memiliki anomali hukum, di antaranya ialah secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

"Secara Peraturan Perundangan seharusnya permohonan PKPU ini ditolak, karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili," kata Aminuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2023). 

"Dan memutus Permohonan PKPU karena tempat kedudukan PTPP sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan berada di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," sambungnya.

Kemudian nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan, karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, serta CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (bank). Poin anomali ini seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan oleh majelis hakim.

"Lebih lanjut, seharusnya Putusan PKPU ini tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, karena PTPP telah membayar lunas seluruh kewajibannya sehingga utang yang dimaksud dalam permohonan tidak dapat dibuktikan secara sederhana," ucapnya. 

Aminuddin menjelaskan, jika CV Surya Mas merasa ada hak-hak yang masih belum selesai, seharusnya penyelesaiannya melalui upaya hukum perdata, yakni melalui Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Niaga. 

"Permohonan ini juga ada kejanggalan, karena saksi ahli juga menyatakan bahwa tagihan yang dimasukkan ke dalam Permohonan PKPU sudah dilakukan pengalihan hak tagih (cessie) kepada kreditur CV Surya Mas, sehingga seharusnya CV Surya Mas tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan PKPU," katanya. 

"PTPP juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan yang menunjukkan bahwa PTPP memiliki arus kas (cash flow) yang baik," sambungnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut