JAKARTA, iNews Depok. id - Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT. SMJ dan PT. RAM terhadap PT. Mukti Sarana Abadi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 96/Pdt.Sus-PKPU/P2024/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Menurut Kuasa Hukum PT Mukti Sarana Abadi M Yunus Yunio, penolakan ini didasari oleh kegagalan pemohon (PT. SMJ dan PT. RAM) untuk membuktikan hutang secara sederhana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang PKPU.
"Pembuktian secara sederhana dalam PKPU menjadi hal mutlak. Karena syarat-syarat dalam Undang-Undang PKPU itu hutang harus dibuktikan secara sederhana," jelas M Yunus Yunio kepada iNews Depok, Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut, M Yunus Yunio menjelaskan bahwa para pemohon tidak menunjukkan bukti memadai di persidangan.
Menurut Yunus, dokumen-dokumen yang diajukan tidak cukup kuat untuk menunjukkan penerimaan barang oleh PT Mukti Sarana Abadi.
Sementara Andi Tatang Supriyadi,menambahkan bahwa PT. Mukti Sarana Abadi telah membuka ruang mediasi dengan para vendor yang mengaku dirugikan.
"Ada dua atau tiga kali pertemuan. Kami meminta kepada para vendor untuk menunjukkan bukti SPK,Surat Pemesanan barang, bukti pengiriman barang, dan bukti penyerahan barang ke PT Mukti Sarana Abadi" jelas Andi Tatang Supriyadi.
Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu karena para vendor tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi PT. Mukti Sarana Abadi jika mereka melakukan pembayaran tanpa bukti kuat, karena dikhawatirkan akan ada pihak lain yang mengklaim.
"Sehingga kami sampaikan, kami akan melakukan pembayaran berdasarkan bukti-bukti," tegas Andi Tatang Supriyadi.
"Penolakan Permohonan PKPU ini menjadi kemenangan bagi PT. Mukti Sarana Abadi. Diharapkan putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan mendorong penyelesaian masalah secara damai," pungkasnya.
Editor : M Mahfud