JAKARTA, iNews Depok.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Cahyo R. Muzhar memimpin rangkaian rapat Komite Bersama Kurator dan Pengurus yang dilaksanakan sepanjang bulan Oktober – November 2024.
Rangkaian rapat Komite Bersama ini diselenggarakan dalam rangka membahas isu-isu aktual seputar organisasi Kurator dan Pengurus termasuk upaya peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalitas kurator dan pengurus.
“Penting bagi kita untuk memastikan kurator dan pengurus memiliki kompetensi, integritas, dan profesional dalam menjalankan tugasnya mengurus dan membereskan harta pailit maupun PKPU. Oleh karenanya, perlu untuk kembali menegaskan komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Bersama sebagaimana amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus," ujar Cahyo dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (15/11/2024).
Beberapa hal penting dan strategis disepakati oleh Komite Bersama antara lain pembenahan sistem seleksi calon peserta pelatihan dasar Kurator dan Pengurus, penyusunan kode etik dan standar profesi kurator dan pengurus, penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan kurator dan pengurus, serta pembentukan Majelis Pengawas Kurator dan Pengurus.
Terkait standar kompetensi dan kurikulum disepakati terdapat tiga aspek kompetensi yaitu aspek pengetahuan yang meliputi berbagai materi seputar kepailitan dan PKPU serta ketentuan hukum terkait, aspek keterampilan yang meliputi kemampuan menyusun kertas kerja kurator dan pengurus berikut simulasinya, dan aspek sikap kerja yang meliputi pemahaman atas kode etik profesi serta hubungan kerja antar kurator dengan organisasi dan instansi/lembaga terkait.
Adapun terkait standar kode etik, Komite Bersama menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman bersama meliputi prinsip independensi, bebas benturan kepentingan, tindakan sehubungan dengan harta pailit, profesional, kepentingan masyarakat/umum, integritas, objektivitas, dan standar profesi.
Penyusunan standar kompetensi dan kurikulum termasuk standardisasi kode etik dan profesi Kurator dan Pengurus sangat penting guna memastikan profesi Kurator dan Pengurus yang profesional dan berintegritas. Hal ini mengingat peran penting Kurator dan Pengurus dalam mengurus dan membereskan harta pailit debitur untuk semaksimal mungkin memenuhi pembayaran utang kepada para kreditur.
Cahyo menjelaskan bahwa kinerja profesional dan berintegritas dari Kurator dan Pengurus akan mampu menunjukkan citra positif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang tengah menghadapi kesulitan keuangan melalui proses kepailitan maupun PKPU.
“Ini perlu menjadi perhatian serius mengingat ini merupakan salah satu indikator penilaian dalam indeks Business Ready (B-Ready) dahulu dikenal Rase of Doing Business (EoDB) yaitu penilaian Bank Dunia terhadap kerangka hukum dan efektivitas implementasi hukum dalam menunjang kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi. Komite Bersama akan terus dipercepat penyelesaian standar kompetensi dan kurikulum serta standar kode etik dan profesi dalam beberapa waktu ke depan," pungkas Cahyo.
Editor : M Mahfud