get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirjen AHU Ingin Percepat Penyusunan Standar Kurikulum Serta Kode Etik Profesi Kurator dan Pengurus

Gugatan PKPU Vendor BUMN Temui Titik Terang, Bro Ron: Bakal Diputus di Pengadilan Niaga Makassar

Rabu, 10 Juli 2024 | 21:37 WIB
header img
Ronald Ariston Sinaga atau akrab dikenal Bro Ron, mengaku memiliki titik terang terkait kabar mengenai vendor BUMN yang belum mendapatkan pelunasan. Foto: Instagram/brorondm

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ronald Ariston Sinaga atau akrab dikenal Bro Ron, mengaku memiliki titik terang terkait kabar mengenai vendor BUMN yang belum mendapatkan pelunasan. Salah satu gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diadvokasi Bro Ron melalui tim kuasa hukumnya, sedianya akan menjalani sidang putusan di Makassar

Dilansir dari laman Instagram yang diunggah Bro Ron dalam video yang baru diunggahnya hari ini, dirinya mengatakan pihaknya tengah berjuang menghadapi gugatan PKPU.

"Ada tiga vendor yang saat ini berjuang mengejar hak keringatnya di Pengadilan Niaga Makassar totalnya sekitar Rp5 miliaran, pada tanggal 11 Juni kemarin 2024 mereka ini sudah file PKPU di Pengadilan Niaga Makassar," kata Bro Ron di akun Instagram yang diunggah akun pribadinya @brorondm, Rabu (10/7/2024).

Bro Ron mengaku, satu gugatan yang akan diputus adalah perkara nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks pada 31 Mei 2024 soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun pemohonnya yakni PT Slava Indonesia. 

Termohon dalam hal ini adalah salah satu BUMN Karya yakni, PT Wijaya Karya Bitumen. 

Bro Ron yang terkenal aktif di media sosial terkait permasalahan di BUMN ini mengungkapkan, jika selama persidangan sejak Mei lalu tidak ada tanda-tanda itikad baik untuk melunasi utang pada pengerjaan proyek tersebut.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut