DEPOK, iNewsDepok.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Depok, kali ini menimpa wanita berinisial GP (22) warga Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. GP menjadi korban kekerasan oleh (kini) mantan suaminya yang berinisial YGS (21), lantaran sang istri menegur suaminya yang suka mabuk-mabukan bersama teman-temannya di rumahnya.
Awal mula peristiwa KDRT yang menimpa GP terjadi pada bulan April tahun 2022 lalu di rumahnya di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Saat itu, GP menegur suaminya karena sering mabuk-mabukan bersama teman-temannya.
"Awal mula terjadinya KDRT karena mantan suami saya sering kali membawa teman-temannya ke rumah untuk bermabuk-mabukan hingga menginap. Saya sudah coba menegur namun tidak digubris," kata GP saat dihubungi iNews Depok, Jum'at (11/8/2023).
Bahkan menurut GP, saat itu suaminya juga sering membawa teman perempuan dan laki-lakinya, hingga tidur di rumahnya. GP mengaku, peristiwa tersebut sudah berlangsung selama satu bulan.
"Saya merasa tidak pantas lawan jenis menginap di rumah saya di saat suami saya keluar rumah, dia (wanita tersebut) masih di rumah," imbuhnya.
Melihat kebiasaan tersebut, GP menegur suaminya hingga sempat terjadi cekcok. Hingga akhirnya YGS menganiaya istrinya tersebut dengan membanting tubuh GP, dan menjepit tangan istrinya ke pintu.
"Saya dibanting ke arah lantai, sama tangan saya di jepit di pintu," kata GP.
Atas kejadian KDRT itu, GP melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok pada tahun lalu. Namun, hingga bulan Juli tahun 2023, kasus tersebut sempat terkatung-katung. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: STLP/B/872/IV/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan laporan pada Rabu, 12 April 2022.
"Atas KDRT yang dilakukan mantan suami saya, dari april 2022 laporan polisi yang sudah saya buat. Dan baru dilakukan penyelidikan dimulai bulan Juli 2023, menurut saya ini sudah berlarut-larut," kata GP.
GP berharap kepada pihak penyidik Polres Metro Depok, untuk segera menetapkan YGS sebagai tersangka.
Surat laporan kepolisian kasus KDRT yang menimpa GP. Foto: Istimewa
Meskipun demikian, GP juga bersyukur pihak kepolisian telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Saya hanya ingin menuntut keadilan seadil-adilnya. Dan sampai sekarang pelaku belum dijadikan tersangka," kata GP.
Sementara akibat perbuatan YGS, baik GP dan YGS juga menggugat cerai. Selain itu, GP juga menuntut hak asuh anak untuk anak perempuannya.
"Sudah sidang cerai, dan inkrah," imbuhnya.
GP juga menuntut YGS dengan undang-undang Tindak Pidana KDRT 44 UU RI No. 23 Th. 2004 tentang KDRT.
Editor : M Mahfud