JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana akses ilegal peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik dengan korban Warga Negara (WN) Jepang. Dari aksinya itu pelaku berhasil menggasak transaksi senilai Rp1,6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DK dan SB.
"Tersangka berjumlah dua orang, satu orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan satu orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang," kata Adi Vivid kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Satu tersangka yang diamankan Bareskrim Polri adalah DK, yang beroperasi di Indonesia.
Dia melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop untuk meretas informasi kartu kredit dan akun-akun Apple, Paypal, Amazon, Cashapp, dan American Express korban secara jarak jauh.
Editor : Mahfud