JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana akses ilegal peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik dengan korban Warga Negara (WN) Jepang. Dari aksinya itu pelaku berhasil menggasak transaksi senilai Rp1,6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DK dan SB.
"Tersangka berjumlah dua orang, satu orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan satu orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang," kata Adi Vivid kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Satu tersangka yang diamankan Bareskrim Polri adalah DK, yang beroperasi di Indonesia.
Dia melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop untuk meretas informasi kartu kredit dan akun-akun Apple, Paypal, Amazon, Cashapp, dan American Express korban secara jarak jauh.
Tersangka DK menggunakan aplikasi Teamviewer untuk terhubung ke komputer yang disiapkan tersangka SB di Jepang.
"Tersangka SB, pelaku berada di Jepang, berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK dan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal," imbuh Adi Vivid.
Adi Vivid mengatakan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian senilai Rp1,6 miliar. Kasus ini terungkap berdasarkan kerja sama Polri dengan Kepolisian Jepang serta KBRI Tokyo, Jepang.
"Korban para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumonet shop di Jepang yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp1,6 miliar," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE.
Editor : Mahfud