Tersangka DK menggunakan aplikasi Teamviewer untuk terhubung ke komputer yang disiapkan tersangka SB di Jepang.
"Tersangka SB, pelaku berada di Jepang, berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK dan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal," imbuh Adi Vivid.
Adi Vivid mengatakan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian senilai Rp1,6 miliar. Kasus ini terungkap berdasarkan kerja sama Polri dengan Kepolisian Jepang serta KBRI Tokyo, Jepang.
"Korban para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumonet shop di Jepang yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp1,6 miliar," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE.
Editor : Mahfud