get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Mulai 3 Agustus 2023 KAI Keluarkan Aturan Baru untuk Penumpang Kereta Api

Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:58 WIB
header img
Mulai 3 Agustus 2023, PT KAI berlakukan aturan baru untuk penumpang kereta api. Foto : iNews Depok/Dhodi.

DEPOK, iNewsDepok.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menerapkan aturan baru kepada penumpang kereta api yang sengaja melebihi relasi di tiketnya. Aturan baru ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023.

Sanksi aturan baru tersebut dalam bentuk denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.

VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya pada Selasa (01/08/2023) menjelaskan, penerapan aturan ini demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.

Selain itu juga sebagai upaya untuk pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.

Untuk mencegah adanya pelanggaran tersebut, pihak KAI terus mengumumkan di dalam kereta api agar penumpang wajib turun di stasiun tujuan yang tertera di tiket.

Selain itu juga diumumkan bagi penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka penumpang tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Jika dalam waktu 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut