Kamil menerangkan ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan sesuai pasal 70 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Ketentuannya adalah surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu. Ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase, padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase; serta ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan majelis arbiter.
"Kami menyakini, ketiga hal itu tidak ada dalam perkara ini," ujar Kamil.
Selanjutnya di pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 ditegaskan, pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
"Kami berpegang pada ketentuan-ketentuan ini. Kalau permohonan keluar dari ketentuan ini, sangat kecil kemungkinan permohonan diterima hakim," ucap Kamil.
Editor : M Mahfud