get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Geledah Kantor BGN, Pegawai Menunggu di Luar

Update Kasus MBG di Kejagung, Andri Mulyono Penyedia Motor Listrik Resmi Tersangka

Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:07 WIB
header img
Update kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Andri Mulyono, pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia motor listrik ditetapkan sebagai tersangka. Foto: iNews Depok / Mada Mahfud

JAKARTA, iNews Depok.id – Update kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Andri Mulyono, pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia motor listrik ditetapkan sebagai tersangka.

Andri Mulyono merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang selama ini disorot karena menjual motor tril listrik kepada MBG. Total pengadaan motor listrik disebut mencapai Rp1 triliun.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup,  Tim Penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kejagung menyebut PT YAT berperan sebagai pihak yang menyediakan unit motor listrik untuk keperluan BGN. Indikasi awal adanya dugaan praktik mark-up harga pada pengadaan motor listrik.

Dengan tersangka baru ini, Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka. Sebelumnya 4 tersangka adalah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan 2 eks Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut