JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan verzet (perlawanan) Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika dalam perkara kepemilikan sebidang tanah di Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan. Tanah warisan atas nama Haji Nimun kembali ke pemilik sah dalam perkara bernomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel demi hukum.
Putusan sela itu dibaca majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel. Hakim menerima eksepsi absolut dari Haji Asmat (ahli waris Haji Nimun) dkk dan menyatakan gugatan perlawanan atau verzet ditolak.
"Menolak gugatan verzet tergugat 1 dan 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11142/Bintaro/2019 tanggal penerbitan 17 Juni 2019, Surat Ukur Nomor 01776 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 dengan luas 3.694 m2 (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh empat meter persegi) Atas Nama Octa Rahardjo (Tergugat 1) dan Bunadi Tjatnika (Tergugat 2)," kata hakim dalam sidang putusan sela, Selasa (6/2/2024) lalu.
"Menghukum secara yuridis kepada Turut Tergugat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11142/Bintaro/2019 tanggal penerbitan 17 Juni 2019, Surat Ukur Nomor 01776 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 dengan luas 3.694 m2 (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh empat meter persegi) Atas Nama Octa Rahardjo (Tergugat 1) dan Bunadi Tjatnika (Tergugat 2)," tambah bunyi putusan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Odie Hudiyanto bersyukur gugatan verzet dalam perkara penyerobotan tanah di tepi Kali Pesanggrahan itu terang benderang.
"Adanya putusan perlawanan verzet nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel menguatkan putusan sebelumnya nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan inkrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023 tertanggal 21 Februari 2023 yang isinya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika," kata Odie, Kamis (8/2/2024).
Editor : Mahfud