JAKARTA, iNews Depok.id – Kasus ledakan Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada 3 Maret 2023 ternyata belum tuntas hingga sekarang. Sejumlah korban melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, Kamis (4/4/2024), sidang gugatan korban terhadap Pertamina Patra Niaga memasuki tahap pembuktian.
Kuasa hukum korban ledakan Faizal Hafied menyatakan dalam sidang pembuktian, mereka menyodorkan bukti lengkap.
”Hari ini kami sampaikan bukti di media massa termasuk video. Kami tayangkan semua," kata Faizal Hafied.
Hafied mendesak korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mendapat keadilan. Mereka meminta gugatan ganti rugi barang dan harta benda dengan nilai nominal Rp 31 M.
Sementara untuk gugatan immateril berupa gugatan ganti rugi korban meninggal dunia dan luka sebesar Rp3 Triliun.
Dalam persidangan, pihak tergugat menyatakan menolak seluruh bukti yang diajukan penggugat.
Usai sidang, kuasa hukum Pertamina Patra Niaga menolak memberi komentar kepada wartawan
"Maaf ya Mas. Tanya nanti ke kantor aja nanti Mas. Belum bisa komentar hari ini. Sory ya Mas," ujar kuasa hukum Pertamina Patra Niaga Feny, SH
Dalam persidangan kali ini, sejumlah korban mendatangi ruang sidang PN Jaksel. Mereka menunjukkan dampak kebakaran yang menimbulkan luka bakar dan menceritakan anggota keluarganya yang tewas.
Salah satunya, Iis Ernayati. Ia memperlihatkan luka bakar hampir di sekujur tubuh.
"Badan saya, kaki, tangan semua kebakar," kata Iis Ernayati.
Akibat luka bakar di sekujur tubuh, Iis mengaku kehilangan masa depannya. Jika sebelumnya ia berprofesi sebagai penata rias, kini dengan luka bakar, ia tak mampu melakukan pekerjaannya dulu.
”Sekarang hanya bisa tinggal di rumah saja, masa depan saya hancur lebur,” kata Iis sambil menangis.
Iis juga menceritakan akibat luka bakar di sekujur tubuh, ia kini harus tinggal di ruangan ber-AC selama 24 jam. Jika tidak, ia akan merasakan gatal-gatal. Kondisi itu membuat pengeluarannya membengkak.
”Saya meminta meminta pertanggungjawaban pihak PT Pertamina Patra Niaga,” teriak Iis.
Editor : M Mahfud