get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuatkan Putusan Bani, PN Jaksel Tolak Permohonan MMI

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan Atas Pihaknya

Selasa, 25 Juli 2023 | 18:54 WIB
header img
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti

JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menghormati gugatan yang dilayangkan terhadap lembaga negara itu. Gugatan terhadap BANI diyakini tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Hal itu disampaikan kuasa hukum BANI, Kamil Zacky Permandha yang merespon gugatan atas putusan BANI dalam perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Atas proses hukum itu, Kamil optimis majelis hakim PN Jaksel dapat mengambil putusan secara profesional. 

"Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil," kata Kamil dalam keterangan pers pada Selasa (25/7/2023).

Optimisme Kamil didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022. Selama proses arbitrase, Kamil menyebut majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.

Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023. 

"Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan 
pemohon tidak kuat," ujar Kamil.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut