get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuatkan Putusan Bani, PN Jaksel Tolak Permohonan MMI

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan Atas Pihaknya

Selasa, 25 Juli 2023 | 18:54 WIB
header img
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti

Diketahui, perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat, PT KSM dinyatakan pailit. Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur. 

Sehingga, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur. Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan.

Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI. 

"Dalam perjanjian para pihak di perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 ada kesepakatan menjadikan BANI sebagai sarana penyelesaian sengketa. Para pihak telah menggunakan mekanisme itu," sebut Kamil.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut