DEPOK, iNews.id – Guna mendorong pemulihan ekonomi Kota Depok tahun 2022, Kejaksaan Negeri Depok membuka kantor di Gedung Dibaleka Pemkot Depok. Kantor ini merupakan cara Kejari Depok menjemput bola guna meningkatkan layanan hukum.
Kantor layanan hukum Kejari di gedung Pemkot Depok ini bernama resmi: Kantor Jaksa Pengacara Negara Pos Pelayanan Hukum Terpadu Kejaksaan Negeri Depok. Lokasinya di gedung Dibaleka lantai dasar, Jl Margonda Raya No 54.
BACA JUGA: Ini Cara Jitu Kajari Depok Pulihkan Ekonomi Depok Tahun 2022
Kantor Layanan Hukum Terpadu Kejari Depok ini sudah buka sejak awal tahun 2022. Pada Selasa kemarin misalnya (11/1/2022), terlihat sejumlah jaksa piket tengah melayani konsultasi masyarakat yang datang.
Salah satu jaksa piket pada Selasa kemarin adalah Alfa Dera. Saat dimintai keterangan iNews Depok, Alfa Dera menyatakan Kantor Layanan Hukum Terpadu Kejari Depok di Gedung Dibaleka ini buka dari hari Senin-Jumat dari pukul 08.00-15.00 mengikuti jam kerja di lingkungan Pemkot Depok.
Warga tengah mendaftarkan diri untuk konsultasi di Kantor Jaksa Pengacara Negara Pos Pelayanan Hukum Terpadu Kejaksaan Negeri Depok (Foto: M Mahfud/iNews Depok)
Tiap hari terdapat empat jaksa piket dari Seksi Intelejen, Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Mereka siap melayani konsultasi seputar hukum.
“Ini merupakan program dari Kejari Depok untuk meningkatkan pemulihan ekonomi pascapandemi,” kata Alfa Dera.
BACA JUGA:
Korupsi Baju Seragam dan Sepatu PDL Damkar, Kejari Depok Tetapkan Satu Lagi Tersangka
Menurut Alfa Dera, siapapun bisa datang untuk berkonsultasi baik masyarakat umum, pengurus RT/RW maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). “Datang saja, kita melayani konsultasi segala jenis permasalahan seputar hukum,” ujarnya.
Alfa Dera menyatakan dengan cara peningkatan pemahaman hukum baik di tingkat masyarakat maupun di ASN, penyalahgunaan anggaran bisa terkikis. “Kejari Depok seperti menjadi program Kajari Depok Bapak Sri Kuncoro, pada tahun 2022 ini memprioritaskan pencegahan penyalahgunaan anggaran guna memulihkan ekonomi Kota Depok,” terangnya.
Jaksa piket Kantor Jaksa Pengacara Negara Pos Pelayanan Hukum Terpadu Kejaksaan Negeri Depok tengah melayani warga (Foto: M Mahfud/iNews Depok)
Alfa Dera mengungkapkan meski memprioritaskan pencegahan, penindakan pun tetap akan dilakukan terutama pada pihak-pihak yang dengan nekad sengaja melakukan penyalahgunaan anggaran.
“Kalau sudah diingatkan tetap saja nekad melakukan penyalahgunaan anggaran, tentu akan ditindak,” jelas Alfa Dera.
Editor : M Mahfud