DEPOK, iNews.id – Ekonomi Depok turut kocar-kacir dihantam pandemi Covid-19. Untuk mendorong pemulihan perekonomian Kota Depok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok mengusung rencana program prioritas. Kok bisa Kajari mendorong perekonomian? Ini dia caranya.
Penyimpangan anggaran menjadi penghambat pemulihan ekonomi di masa pandemi. Bukan rahasia umum lagi, masih ada saja pihak yang tega menggarong uang negara saat pemerintah dan rakyat tengah berjuang hidup mati dari terkaman hantu virus Covid-19.
BACA JUGA: Dua Pejabat Publik Kota Depok Jadi Tersangka di Mabes Polri, Total 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah
Kasus Mensos Juliari Batubara dan konco-konconya menjadi bukti nyata. Juliari kini harus mendekam di hotel prodeo akibat terbukti menguntit duit negara yang dikucurkan untuk rakyat.
Bukan hanya mantan Mensos tersebut, kasus serupa juga bertebaran di berbagai daerah.
Nah hal inilah yang dilihat Kuncoro sebagai Kajari Depok. Ia melihat salah satu kunci utama pemulihan ekonomi Kota Depok adalah pencegahan penyimpangan anggaran.
Kajari Depok pun menyusun rencana kerja khusus untuk mencegah penyimpangan anggaran di Kota Depok di tahun 2022. "Insya Allah, pertumbuhan ekonomi Kota Depok akan lebih baik," kata Kuncoro dalam keterangan resmi yang diterima iNews Depok, Rabu(5/1/2022).
BACA JUGA: Kilas Balik Depok 2021, Penyidikan Mafia Tanah Belum Tuntas-1
Rencana kerja khusus Kajari Depok fokus pada kegiatan pendampingan, pengawasan dan kegiatan lainnya yang berorientasi pada pencegahan penyalahgunaan anggaran.
“Sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan maka kami sebagai institusi penegak hukum yang ada di daerah juga akan turut mengawasi terkait penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara,” tegas Kuncoro.
“Kami akan lebih mengoptimalkan pada program pencegahan sehingga penggunaan keuangan daerah dapat lebih efisien, efektif dan akuntabel,” tandasnya.
Bagaimana caranya? Kuncoro mengungkapkan pendampingan akan dilakukan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun 2022 terobosan dilakukan melalui bidang intelijen dengan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.
“Jika sebelumnya dengan metode hanya satu arah selanjutnya akan diganti dengan metode kelompok diskusi terarah atau dikenal sebagai Focus Group Discussion atau FGD,” terang Kuncoro.
Dengan cara FGD diharapkan memberikan kemudahan sehingga tercipta selusi penggunaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Kuncoro juga membeberkan caranya melakukan pendekatan ke pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan. Kejari Depok telah mengoperasionalkan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu. Lokasinya di Gedung Dibaleka Balaikota Depok.
Jadwal Piket Jaksa sudah dibuat. Mereka siap memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat umum.
“Dengan cara ini seluruh kegiatan pemerintahan maupun perekonomian di Kota Depok pada tahun 2022 akan meningkat sesuai harapan kita untuk mewujudkan Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” terang Kuncoro.
Meski fokus ke pencegahan, namun Kajari Depok menegaskan penindakan juga akan dilakukan. “Jika sudah diingatkan tapi masih tetap bandel melakukan penyimpangan maka akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional,” pungkas Kuncoro.
Editor : Mahfud