DEPOK, iNews Depok. id - Kejaksaan Negeri Depok segera mengambil alih penanganan kasus penganiayaan anak yang terjadi di sebuah daycare di wilayah Depok. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, pada Senin (19/8/2024).
Arief menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. SPDP ini merupakan dokumen resmi yang menginformasikan bahwa suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dengan diterimanya SPDP, Kejari Depok kini secara resmi terlibat dalam proses hukum kasus tersebut.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kami terima," kata Arief, Selasa (20/8/2024).
Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang anak berusia 2 tahun 8 bulan diduga mengalami penganiayaan oleh pengasuh di daycare. Tak lama setelah video tersebut viral, pihak kepolisian bergerak cepat dan menetapkan pemilik daycare, Meita Irianty, sebagai tersangka.
Meita Irianty sendiri telah mengakui bahwa sosok yang terlihat dalam video penganiayaan tersebut adalah dirinya. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap anak memang terjadi di daycare miliknya.
Untuk menangani kasus ini secara serius, Kepala Kejari Depok, Silvia Desty Rosalina, telah menunjuk dua orang jaksa yang akan bertanggung jawab dalam proses hukum selanjutnya. Saat ini, tim jaksa masih menunggu pengiriman berkas perkara yang sedang dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Depok.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan seadil-adilnya,” ujar Arief. Dengan demikian, kasus penganiayaan anak di daycare ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Editor : M Mahfud