DEPOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri Depok kembali menetapkan satu pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok sebagai tersangka korupsi pengadaan Baju Seragam dan Sepatu PDL. Tersangka berinisial WI yang bertindak selaku pejabat pengadaan pada tahun anggaran 2017-2018.
Sebelumnya untuk kasus yang sama, Kejari Depok sudah terlebih dulu menetapkan tersangka lainnya yaitu AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar.
“Estimasi kerugian keuangan negara dari korupsi korupsi pengadaan Baju Seragam dan Sepatu PDL berkisar Rp 250.000.000,” kata Kajari Depok, Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2022).
Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA: Ini Cara Jitu Kajari Depok Pulihkan Ekonomi Depok Tahun 2022
Selain kasus korupsi pengadaan Baju Seragam dan Sepatu PDL, Kajari Depok juga mengusut kasus korupsi pemotongan gaji pegawai di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok. Tersangkanya berinisial A yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.
Sri Kuncoro menegaskan pada tahun 2022, Kejari Depok akan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.
“Jadi program pencegahan lebih diprioritaskan, jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka, akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya,” seru Kuncoro.
Editor : M Mahfud