Selain itu, Odie juga sempat menanyakan ke penyidik perihal progres kasus kliennya. Menurut penyidik yang menangani kasus itu pihaknya memerlukan pemeriksaan aset terlapor ke Kalimantan.
"Nah kemarin pas ditanya, kenapa sampe sekarang belum naik penyidikan? Katanya kita mesti ke Kalimantan dulu untuk ngecek aset. Berapa lagi uang kita habis hanya untuk naik dari proses lidik ke sidik," imbuhnya.
Kronologi kasus Penipuan Rp22 Miliar
Effendy selaku pelapor menceritakan kronologi kasus penipuan yang dialaminya. Menurutnya, kasus itu berawal dari terlapor yang meminjam uang untuk keperluan pembangunan hotel.
"Awal mulanya LHT (terlapor) ini butuh dana untuk bangun hotel di Bali, tahun 2011 mulainya. Prosesnya 2010 tapi 2011 saya sudah mulai transfer uang ke dia," kata Effendy.
"Tapi tidak disebutkan berapa uang atau dana yang dibutuhkan, tapi dia minta transfer terus karena saya sudah kenal dia 45 tahun jadi saya percaya aja karena dia teman baik jadi saya transfer terus pada hotel itu sekitar Rp11 Miliar lebih," jelas Effendy.
Namun, setelah pembangunan hotel rampung, terlapor meminjam uang kepada Effendy lagi. Effendy lantas menyetor sejumlah uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Setelah selesai hotel, lari lagi ke sawit dia minta dana lagi sama jumlahnya 11M lebih jadi totalnya Rp22.520.000.000. Dalam waktu berjalan, rasanya saya harus minta kembali dong duitnya. Ya kan karena sudah lama, proyek sudah selesai," paparnya.
Editor : M Mahfud