Kasus Mandeg, Korban Penipuan Senilai Rp22 Miliar Datangi Kapolda Metro Jaya
Kamis, 15 Juni 2023 | 17:50 WIB
Selain itu, sempat dilakukan langkah restorative justice dalam penyelidikan kasus Effendy Foekri. Namun, langkah itu belum menemui kesepakatan lantaran pelapor tak menyetujui upaya itu.
"Sempat dilakukan RJ sebanyak tiga kali, karena terlapor berniat mengembalikan uang yang dipinjam dari pelapor. Tapi hal itu masih deadlock karena tak menemui kesepakatan," pungkas Benny.
Editor : M Mahfud